Recent Comment

unknown

Tuesday, September 11, 2012

Kesehatan dan keselamatan kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah hal yang mutlak harus diperhatikan dalam bekerja, dan ini menempati dalam urutan pertama , prosedur kerja yang diterapkan ! Dalam bekerja, pastilah terjadi kecelakaan kerja, dimana kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaan. Namun hal ini bisa dicegah atau paling tidak bisa diminimalisir, jikalau kita mampu menerapkan konsep keselamatan kerja.

Menurut Undang-Undang , kesehatan dan keselamatan kerja diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Yang mendasari terbitnya undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja antara lain:
1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatanya.
2. Bahwa setiap orang lain yang berada dtempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3. Pemanfaatan sumber produksi secara aman dan efisien.
4. Pembindaan norma-norma perlindungan kerja.
5. Mewujudkan undang-undang yang memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik, dan teknologi.

Selain kita harus memahami tentang konsep keselamatan kerja, kita juga perlu memahami , mengerti dan juga mengaplikasikan ilmu tentang alat pelindung kerja, ini bisa meliputi seperti helm, sepatu safety, kacamata, air plug, dll. Untuk sumber kecelakaan kerja sendiri, meliputi tentang manusia (human error), metode kerja, dan tempat kerja. Mari kita bahasa satu persatu.

1. Faktor manusia (human error)
    Merupakan faktor alami ang disebabkan oleh ulah manusia sendiri. Manusia itu cenderung tidak berhati-hati dan menyepelekan sesuatu, maka perlu dibiasakan kebiasaan untuk terus berhati-hati, apalagi untuk orang teknik seperti teknik listrik, mesin, dll.

2. Faktor Metode kerja
Merupakan faktor yang lebih ditekankan pada waktu atau manajemen kerja. Ini , coba kita ambil contoh tentang waktu kerja yang terlalu mepet, ini juga bisa terjadi kecelakaan kerja, dikarenakan kurangnya waktu untuk istirahat, untuk para pekerja.

3. Tempat kerja
Tempat kerja sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Ini bisa dikarenakan tempat kerja yang sempit, kotor, prosedur keselamatan kerja tidak terpenuhi, dsb.

Ini sebuah catatan kecil tentang kesehatan dan keselamatan kerja, ini sangat penting karena kesehatan dan keselamatan kerja adalah prosedur yang harus dipatuhi dan dilaksanakan! Terima kasih telah membaca resume kuliah saya dengan Bapak Prof. Dr. H. Supari Muslim, Selasa, 11 September 2012. :)



Catatan Seorang Hacktivist :
Ahmad Febriant

0 comments:

Post a Comment

* Silakan berikan Komentar, Pertanyaan, Kritik & Saran.
*Jangan meninggalkan alive link ex: http://xxx
*Jangan share link berbau http://xxx
*Gunakan kata-kata yang sopan tidak mengangdung SARA dan pornografi